Jakarta – Pemerintah menindak tegas pedagang yang mengoplos Minyakita dengan minyak komersial.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan karena Minyakita harus berasal dari skema domestic market obligation (DMO), bukan minyak komersial.
“Perusahaannya nakal. Mereka ingin memproduksi lebih banyak, jadi agar tidak ketahuan, mereka menggunakan minyak non-DMO atau minyak komersial,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat.
Menurutnya, merek Minyakita hanya boleh digunakan untuk minyak DMO, yang berasal dari perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) yang wajib menyalurkan minyak goreng rakyat sebelum mendapatkan izin ekspor.
Oleh karena itu, PT Artha Eka Global Asia (AEGA) terbukti melanggar aturan karena menggunakan minyak komersial.
“Mereka menjual minyak komersial dengan merek Minyakita. Itu jelas pelanggaran,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Saat ini, pemerintah masih menyelidiki jenis minyak komersial yang digunakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebut bahwa kelangkaan minyak DMO menjadi penyebab perusahaan beralih ke minyak komersial.
“Rata-rata pasokan minyak DMO hanya 160 ribu–170 ribu ton per bulan, sementara kebutuhan minyak goreng mencapai 257 ribu ton,” ujar Moga Simatupang.
Kementerian Perdagangan telah menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia di Karawang karena melanggar ketentuan Minyakita. Inspeksi menemukan 140 dus Minyakita dan 32.284 botol kosong.
Pengujian volumetrik menunjukkan bahwa minyak yang dikemas dalam botol hanya sekitar 800 ml, bukan 1.000 ml seperti yang tertera di label.
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta.
“Atas temuan ini, kami akan bertindak tegas, bahkan hingga menutup perusahaan yang melanggar,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Selain itu, ditemukan Minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski label mencantumkan harga Rp15.700 per liter, minyak dijual Rp18.000.
“Kami menemukan Minyakita dijual di atas HET, seharusnya Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” tambah Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi distribusi Minyakita agar sesuai standar dan melindungi konsumen.