Pemerintah Tegas! Upaya Bersih-Bersih Korupsi di PLN Terus Berjalan

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN. Kali ini, dugaan korupsi di PLN mencuat setelah Kortastipikor Mabes Polri mengungkap kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.

Pada awal 2025, Dittipidkor Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar I ke tahap penyidikan. Sejumlah mantan pejabat PLN, termasuk Fahmi Mochtar, telah diperiksa.

Wakil Kepala Kortastipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Arief menjelaskan, sejak awal proyek ini sudah bermasalah, terutama dalam proses lelang. Konsorsium KSO BRN dinyatakan menang meskipun tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.

“Pemenangnya seolah dipaksakan, padahal seharusnya tidak lolos seleksi,” tegasnya.

Selain PLTU Kalbar I, dugaan penyimpangan lain juga mencuat. Ikatan Wartawan Online (IWO) mendesak KPK untuk memeriksa Sayfa Auliya Achidsti, VP PT PLN, terkait kejanggalan dalam LHKPN-nya.

Ketua Umum IWO, Yudhistira, menyoroti laporan kekayaan Sayfa yang tetap Rp650 juta selama dua tahun berturut-turut.

“Bagaimana mungkin dengan gaji hampir Rp100 juta per bulan, hartanya tidak bertambah?” ujarnya.

IWO juga mencurigai keterlibatan Sayfa dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang kini tengah diselidiki Kortastipikor Polri.

“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan bahwa proyek yang dikelolanya berpotensi merugikan negara,” lanjut Yudhistira.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang mengungkap korupsi dana CSR PLN tahun 2021–2023 yang menyebabkan kerugian negara Rp403 juta.

Jaksa Rezeki Akbar Fernando menyebut dana untuk UMKM ini dikelola secara fiktif oleh terdakwa Agung Yudha Prawira.

“Laporannya menyatakan program berjalan, tetapi kenyataannya tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Pemerintah memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di PLN akan terus berlanjut. Langkah tegas ini diharapkan memperbaiki tata kelola dan memastikan bahwa dana negara digunakan untuk kepentingan rakyat.

Selain itu, berbagai lembaga pengawas seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan diminta lebih proaktif dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.

Publik juga diharapkan berperan dalam pengawasan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, baik di PLN maupun di instansi lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Implementasi Astacita: Penguatan SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Reenee WA. (Former Journalist/ Socio-economic Observer) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pembangunan bangsa pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini