Oleh: Dhita Karuniawati )*
Pemerintah melalui Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sampai ke masyarakat. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terus mendorong Kejaksaan Agung untuk dapat mengusut tuntas kasus korupsi di Pertamina yang telah menyebabkan kerugian negara.
Sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina menerapkan standar operasional yang ketat dalam produksi dan distribusi BBM. Setiap tahap pengolahan, mulai dari kilang hingga SPBU, diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa BBM yang sampai ke tangan konsumen benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamax yang disalurkan ke masyarakat tetap mengacu pada ketentuan RON 92 tanpa ada perubahan atau campuran ilegal. Selain itu, teknologi PERTATEC yang diterapkan dalam produksi Pertamax semakin memastikan bahwa BBM ini mampu menjaga performa mesin sekaligus mengurangi emisi gas buang.
Menanggapi dugaan adanya pengoplosan BBM, Pertamina menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini kerap terjadi akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perusahaan telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar membeli BBM hanya di SPBU resmi yang telah terjamin kualitasnya, sekaligus turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi pelanggaran kepada Pertamina atau otoritas terkait.
Sementara itu, komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas BBM juga diiringi dengan upaya serius dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya dalam tata kelola Pertamina. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan mafia migas. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Kejaksaan Agung menyita 95 bundel dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi dalam tata kelola BBM telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. Dugaan pengoplosan minyak mentah RON 92 dengan mencampurkan minyak berkualitas lebih rendah menjadi salah satu modus yang merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sektor energi nasional.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa keuntungan besar dari praktik pengoplosan ini mengalir ke sejumlah pihak, termasuk petinggi di lingkungan Pertamina. Sejumlah nama seperti Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), disebutkan terlibat dalam persetujuan pencampuran minyak RON 88 dengan RON 90 untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, kasus ini juga mengungkap adanya praktik markup biaya pengiriman yang merugikan keuangan Pertamina secara signifikan.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka berasal dari berbagai lini bisnis Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), serta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola energi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada tingkat penyidikan saja, tetapi akan berlanjut hingga ke meja hijau untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Komitmen dalam memberantas mafia migas merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sektor energi tetap berjalan dengan transparan, efisien, dan bebas dari praktik kecurangan. Langkah ini juga sejalan dengan visi besar pemerintah dalam menciptakan ketahanan energi nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Selain itu, keberlanjutan pengawasan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi faktor kunci dalam menjamin kualitas BBM yang beredar di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM harus terus diperkuat agar praktik-praktik curang di sektor energi dapat diberantas sepenuhnya.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung langkah pemerintah dengan menjadi konsumen yang cerdas dan selektif dalam memilih BBM. Penyebaran informasi yang benar dan valid juga menjadi kunci dalam menangkal hoaks yang sering beredar di media sosial mengenai kualitas BBM. Dengan demikian, kepanikan yang tidak berdasar dapat dihindari dan kepercayaan terhadap produk BBM nasional tetap terjaga.
Komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas BBM serta memberantas korupsi di tubuh Pertamina bukan sekadar wacana, melainkan langkah konkret yang telah berjalan dan harus terus diperkuat. Dengan kebijakan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan aktif masyarakat, Indonesia dapat memiliki sektor energi yang bersih dari korupsi, berkualitas tinggi, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia