Menghormati Proses Hukum Hasto dan Keberlanjutan Retreat Untuk Efektivitas Pemerintahan

Baca Juga

Oleh : Rizky Adi Putra )*

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalankan tugasnya dengan menegakkan hukum secara profesional dan independen. Penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan bagian dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tidak ada intervensi dalam proses ini, sehingga setiap pihak diharapkan menghormati supremasi hukum yang sedang berjalan. Seruan untuk tidak mengikuti retret kepala daerah dengan menjadikan kasus hukum ini sebagai alasan tidak memiliki dasar yang kuat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 

Sebagai lembaga penegak hukum independen, KPK memiliki otoritas penuh untuk menangani kasus korupsi tanpa tekanan dari pihak mana pun. Hasto pun berhak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk menunjuk tim kuasa hukum dalam menghadapi kasusnya.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dalam dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, khususnya terkait dengan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan, yang memperberat posisinya dalam perkara ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa keputusan penahanan terhadap Hasto telah didukung oleh alat bukti yang cukup. Tidak ada kaitannya dengan gugatan praperadilan yang sempat diajukan sebelumnya. 

Tim penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum yang telah ditetapkan tanpa adanya intervensi dari pimpinan KPK maupun pihak eksternal lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa dipengaruhi oleh faktor politik atau kepentingan tertentu.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengagendakan retret bagi kepala daerah terpilih yang dilantik pada 20 Februari 2025. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang selama sepekan. 

Retret ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah agar dapat menjalankan pemerintahan secara efektif dan memahami visi pembangunan nasional yang telah dirancang oleh pemerintah. Prabowo berharap para kepala daerah dapat mengikuti retret ini dengan semangat dan kesiapan penuh.

Ajakan untuk tidak mengikuti retret dengan menjadikan kasus hukum Hasto sebagai alasan sangat tidak relevan. Retret kepala daerah merupakan program yang telah dirancang dengan matang oleh pemerintah untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan memperkuat koordinasi dalam pemerintahan daerah. 

Mengaitkan kasus hukum individu dengan program pembekalan kepala daerah hanya akan menciptakan narasi yang tidak berdasar dan berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas kepemimpinan daerah.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah bukanlah pemborosan anggaran. Sebaliknya, program ini merupakan langkah efisiensi yang telah diperhitungkan secara cermat. 

Dengan menyatukan pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Lemhannas dalam satu program, biaya dan waktu yang diperlukan menjadi lebih hemat. Landasan hukum pelaksanaan retret juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan pelatihan bagi kepala daerah terpilih.

Retret kepala daerah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi untuk memperkuat kepemimpinan daerah. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kepala daerah dapat memahami arah kebijakan nasional dan mampu mengimplementasikannya dengan lebih baik di tingkat lokal.

Penegakan hukum terhadap Hasto tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mencampuradukkan persoalan ini dengan kebijakan pemerintahan yang lebih luas. Publik diharapkan dapat melihat permasalahan ini secara objektif dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam konteks supremasi hukum, tidak ada satu pun individu yang kebal dari proses peradilan. Kasus yang menjerat Hasto merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi, dan setiap langkah yang diambil oleh KPK sudah melalui kajian hukum yang mendalam. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghormati jalannya proses hukum ini tanpa menciptakan opini yang dapat mengganggu jalannya sistem peradilan.

Kegiatan retret kepala daerah harus tetap berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, dan pembekalan melalui retret ini akan membantu mereka memahami tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik. Tidak ada alasan logis untuk mengaitkan kasus hukum individu dengan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.

Dengan demikian, tidak ada dasar yang kuat untuk menolak mengikuti retret kepala daerah dengan menjadikan kasus hukum Hasto sebagai alasan. Penegakan hukum tetap harus berjalan, sementara agenda pemerintahan juga tidak boleh terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan. Seluruh elemen bangsa perlu mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan daerah demi kesejahteraan masyarakat luas. (*)

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Diharapkan Mampu Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia

Oleh : Andi Mahesa )* Perekonomian Indonesia saat ini tengah memasuki era transformasi yang penuh tantangan, namun juga sarat dengan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini