Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Gas LPG 3KG

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga gas LPG 3 kilogram (kg), meskipun mulai 1 Februari 2025 penjualannya dibatasi. Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan hingga saat ini pemerintah belum melakukan perubahan terhadap subsidi maupun HET LPG 3 kg. Jika ada kenaikan itu murni karena mekanisme pasar. Namun, hingga kini pemerintah tidak melakukan perubahan subsidi maupun HET LPG 3kg.

“Dari sisi pemerintahan tidak ada perubahan, kebijakan terhadap LPG 3 kg masih berjalan,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mengatur ulang penerima gas LPG agar lebih tepat sasaran. Mengingat, gas ini juga bagian dari subsidi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jadi bukan mempersulit tidak, kita hanya merapikan semuanya supaya subsidi ini tepat sasaran,” ungkapnya

Senada, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjamin pasokan LPG 3 kg di pangkalan terjamin dan harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah daripada di pengecer karena harga yang dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujar Heppy.

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Sedangkan, Pertamina tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan harga jual LPG 3 kg di luar pangkalan resmi, termasuk di pengecer.

“Kami memastikan bahwa harga LPG 3 kg tidak naik. Harga LPG 3 kg yang mahal kemungkinan terjadi karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer”, ungkap Yuliot.

Pemerintah bersama Pertamina terus memastikan pasokan gas subsidi ini tetap tersedia dengan harga sesuai HET yang ditetapkan. Masyarakat juga dihimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang wajar dan terhindar dari lonjakan harga yang mungkin terjadi di tingkat pengecer. Kebijakan pembatasan yang diterapkan bertujuan untuk memastikan subsidi lebih tepat sasaran sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Efisiensi Tidak Akan Ganggu Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan tidak akan berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini