Minews.id, Kota Kupang – Kepastian terkait pemberian akses jalan menuju Pantai Namosain hingga kini masih menggantung. Hal tersebut menyebabkan pihak Aliansi Akar Rumput yang terdiri atas PMKRI Kupang, Ikatan Paguyuban Flotirosa dan masyarakat Namosain kecewa. Mereka pun kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Kupang pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam aksi tersebut, pihak aliansi membawa krans bunga bertuliskan “Turut berduka cita atas matinya rasa keadilan bagi masyarakat”. Selain itu, massa aksi juga melakukan pembakaran lilin dan tabur bunga rampe di sekitar Gedung DPRD Kota Kupang.
Koordinator Lapangan Yido Manao, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam dan menilai DPRD Kota Kupang telah ingkar janji karena tidak mampu merealisasikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT NAM pada 16 Desember 2024 silam.
“PT NAM dengan pengacaranya dan DPRD Kota ini seolah-olah mempermainkan masyarakat. Hasil RDP lain, buat lain, ini yang perluh kita tindak lanjut bersama,” katanya.
Ketua IPF Kupang Joy Sadipun turut menyampaikan kekecewaannya atas belum terealisasinya janji dari pihak PT NAM yang hendak memberikan tanah seluas 2 meter untuk akses jalan masyarakat menuju Pantai Namosain.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk matinya rasa keadilan di DPRD Kota Kupang untuk konsisten dan berusaha menegakkan hasil RDP,” ujarnya.
Adapun dalam kasi tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain:
1. Kekecewaan terhadap DPRD: Aliansi sangat kecewa terhadap lembaga DPRD Kota Kupang karena hasil RDP yang telah disepakati tidak dipatuhi.
2. Imbauan kepada masyarakat: Aliansi mengimbau masyarakat agar tidak lagi percaya terhadap DPRD Kota Kupang.
3. Dugaan Kolusi: Aliansi menduga adanya indikasi kolusi antara DPRD Kota Kupang dengan pihak pengusaha PT NAM.