Oleh : Andi Mahesa )*
Pemberantasan judi online di Indonesia telah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia. Tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan. Dalam situasi yang semakin mendesak ini, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya dalam memerangi judi online melalui prinsip Asta Cita yang menjadi acuan dalam kepemimpinannya. Salah satu aspek penting dari visi ini adalah pemberdayaan aparat keamanan untuk bertindak secara cepat dan efektif dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Aktivitas perjudian online menjadi akar masalah bagi sejumlah permasalahan sosial, mulai dari kejahatan jalanan, perkelahian antar kelompok, hingga jaringan yang melibatkan organisasi transnasional. Tak hanya itu, perjudian online juga memengaruhi produktivitas ekonomi, karena mereka yang terjerat dalam dunia judicenderung kehilangan potensi maksimalnya sebagai tenaga kerja yang produktif.
Keberhasilan dalam memerangi judi online tidak hanya bergantung pada kebijakan negara, tetapi juga pada respons cepat dan koordinasi antara aparat keamanan yang terlibat. Dalam menjalankan kepemimpinan, Presiden Prabowo mengedepankan prinsip Asta Cita, yang memiliki makna mendalam sebagai pedoman untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.
Prinsip ini mencakup cita-cita untuk menjaga kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks pemberantasan judi online, Asta CitaPresiden Prabowo menekankan pada tiga pilar utama: penguatan aparat keamanan, penegakan hukum yang tegas, dan pencegahan yang menyeluruh.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Hasyim Gautama mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas judi online melalui pemblokiran konten ilegal dan peningkatan literasi digital. Selain memberantas judi online, pihaknya juga fokus pada pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pendekatan simultan antara penegakan hukum dan edukasi publik.
Menurutnya, Penyuluh Informasi Publik (PIP) sebagai mitra pemerintah memegang peran penting dalam melakukan kampanye stop judi online kepada masyarakat melalui kegiatan rutin penyuluhan tatap muka. Diharapkan diseminasi informasi yang dilakukan oleh PIP mampu membangun kesadaran kolektif untuk melawan aktivitas judi online sekaligus meningkatkan kepekaan untuk melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang terkait perjudian.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkomdigi Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana menegaskan bahwa segala pertaruhan yang melibatkan uang dapat dikategorikan sebagai judi. Sedangkan judi online melibatkan taruhan uang dan berlangsung melalui jaringan internet. Faktor ekonomi, waktu senggang, dan budaya konsumtif menjadi pemicu utama maraknya judi online. Banyaknya masyarakat yang tergiur easy money atau uang yang didapat dengan mudah. Namun mereka lupa justru di awal mereka untung, belakangnya buntung.
Kerugian judi online tidak hanya kerusakan ekonomi, tetapi juga sosial dan kesehatan mental. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan produktif dan bermanfaat. Perjudian online juga bukan hanya mempertaruhkan uang, tetapi mempertaruhkan masa depan diri sendiri dan keluarga. Pelaku dan bandar judi online bukanlah korban, karena mereka dengan sengaja melakukan judi. Korban sebenarnya adalah keluarga yang kehidupannya bergantung pada pelaku,
Sementara itu, Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,Immanuel Tobing mengatakan pihaknya sudah sering kali melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian online untuk menekan penggunaannya seminim mungkin dengan melakukan pemblokiran website dan pemblokiran keuangan atau perbankan terkait penggunaan pelaku perjudian, serta telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku mulai dari level marketing hingga pengelola.
Pihaknya menegaskan bahwa judi online tidak akan pernah memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya karena sudah diatur bahwa perjudian hanya akan menguntungkan para bandar. Oleh karena itu, masyarakat harus menjauhi aktivitas merugikan tersebut.
Judi online bukan sekadar masalah hiburan yang berisiko, namun merupakan bentuk kecanduan yang merusak kesehatan mental seseorang. Perjudian ini membuat pemainnya terperangkap dalam siklus harapan palsu, di mana mereka merasa bahwa kemenangan besar selalu berada di ujung jari mereka, meskipun kenyataannya peluang untuk menang sangat kecil.
Salah satu dampak yang paling nyata dari perjudian online adalah rusaknya nilai-nilai moral dalam diri masyarakat khususnya generasi muda. Dari perspektif sosial, judi online juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Dalam banyak kasus, individu yang kecanduan judi merasa putus asa dan terpaksa melakukan tindak kejahatan, seperti pencurian atau penipuan, untuk memenuhi kebutuhan berjudi mereka. Ini mengarah pada peningkatan ketidakamanan dalam masyarakat dan merusak tatanan sosial yang ada.
Selain itu, dengan meningkatnya perjudian online di kalangan generasi muda, nilai-nilai moral yang selama ini dijaga oleh keluarga dan masyarakat mulai tergerus. Banyak remaja yang mulai mengenal judi online sebagai suatu hal yang normal dan menganggapnya sebagai cara untuk “menjadi kaya dengan cepat.” Padahal, judi adalah bentuk eksploitasi yang dapat menghancurkan masa depan mereka dalam jangka panjang.
Menghadapi masalah judi online yang semakin meluas, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mencari solusi. Regulasi yang lebih ketat terhadap situs judi online dan penyedia platform permainan daring sangat penting untuk mencegah orang-orang terjerat dalam dunia perjudian ilegal ini. Selain itu, edukasi tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga kesehatan mental serta kestabilan ekonomi juga harus digencarkan, terutama di kalangan generasi muda.
)* Penulis merupakan Mahasiswa yang tinggal di Jakarta.