Mata Indonesia, Yogyakarta – Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM telah ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.
Aturan ini juga menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang terdampak saat Pandemi Covid-19 karena hutang mereka bisa dibilang ‘lunas’. Meski demikian hingga kini belum ada aturan turunan dalam mengimplementasikan hal tersebut.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana mengatakan sejak PP tersebut mencuat, tak sedikit pengusaha UMKM yang mendesak agar pemerintah cepat-cepat memberlakukan aturan tersebut.
Bahkan aksi demo para pengusaha UMKM ini juga terjadi di beberapa lokasi termasuk di Gedung DPRD DIY pada 12 November 2024 kemarin.
Tri mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan OJK untuk mengobservasi dahulu pengusaha-pengusaha yang memang kesulitan dalam melunasi hutangnya pasca pandemi.
“Kami akan koordinasi dulu dengan OJK soal implementasi peraturan pemerintah tersebut. Karena dari amanat yang kami terima 6 bulan (aturan) tersebut bisa diselesaikan,” kata dia, Rabu 20 November 2024.
Observasi setiap UMKM akan dilakukan dengan melakukan pendalaman terhadap setiap pengusaha di DIY. Tri mengatakan bahwa observasi ini untuk mengetahui kondisi keuangan pengusaha benar-benar terdampak Covid-19 atau justru dari faktor lain.
Pemda DIY sebelumnya telah melakukan restrukturisasi hutang UMKM melalui OJK. Meski begitu upaya tersebut belum seluruhnya menjadi problem solve yang dihadapi pengusaha-pengusaha kecil.
“Dari program itu memang belum tuntas hingga saat ini,” tambah Tri.
Terpisah Ketua Umum Komunitas UMKM DIY, Prasetyo Atmosutijo mengungkapkan bahwa aksi demo sudah dilakukan untuk Pemda merealisasikan PP yang sudah ditandatangani Presiden.
Ia mengungkapkan sedikitnya ada 300 pelaku UMKM di DIY yang tergabung di komunitas dan merasakan dampak dari Covid-19. Prasetyo mengutarakan bahwa kekhawatirannya bukan karena tak mampu membayar hutang saja. Di sisi lain aset milik mereka yang digadai atau menjadi jaminan berpotensi disita.
“Jadi pelelangan ini yang tertutup. Nah pemilik justru tidak tahu dan tahu-tahu aset ini berganti nama, ini kan yang bikin kami khawatir. Maka jika PP ini sudah disahkan ya seharusnya direalisasikan,” kata dia.
Pengusaha meminta agar pihak ketiga bisa menunggu waktu dan mengikuti peraturan yang telah disiapkan. Sehingga pelelangan atau penyitaan aset milik pengusaha tidak dilakukan.