MINEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech). Salah satu opsi yang direncanakan adalah dengan menunjuk tenaga ahli yang paham dan memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menangani masalah fintech.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, lembaga ini nantinya akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lain.
“Yakni di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020. Yang penting orangnya mengerti sengketa fintech. Jangan sampai orang dari multifinance mengurusi ini karena setiap orang punya kapasitas yang berbeda-beda,†kata dia di Jakarta belum lama ini.
Enam lembaga tersebut adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Sarjito pun tak memungkiri bahwa upaya untuk menyatukan lembaga-lembaga ini bukan sesuatu yang mudah. Namun pihaknya tetap berupaya untuk menjalankan prosesnya. Penyatuan lembaga-lembaga ini diharapkan bisa membuat kerja dan biaya operasional yang dikeluarkan lebih efisien.