Muhammadiyah Tegas Tolak Peredaran Miras di Yogyakarta

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) mengungkapkan kekhawatiran atas maraknya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta.

Menurut LHKP PWM DIY, aturan daerah yang mengatur peredaran miras di Kota Jogja sudah tak relevan, mengingat regulasi terakhir adalah Perda Kota Jogja No. 7/1953 tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak Miras.

Ketua LHKP PWM DIY, Farid Bambang Siswantoro, menekankan bahwa dampak negatif dari peredaran miras sangat terasa. Ia menyebutkan bahwa 90 persen kejahatan di Jogja melibatkan pelaku yang sebelumnya mengonsumsi alkohol. Salah satu kasus yang mencuat adalah insiden penusukan santri di Krapyak, Bantul, di mana pelaku diduga berada di bawah pengaruh alkohol.

“Ketika seseorang mabuk, mereka kehilangan pertimbangan yang sehat,” ujar Farid di Kantor PWM DIY, Minggu (3/11/2024).

Melihat ketidakefektifan aturan yang ada, LHKP PWM DIY mendesak agar regulasi peredaran miras diperketat. Farid berharap pemerintah daerah dan penegak hukum bisa bersinergi dalam menangani masalah ini. Ia menekankan pentingnya peraturan yang lebih tegas di seluruh wilayah DIY sebagai upaya melestarikan karakter pendidikan dan budaya luhur Jawa.

Sebelumnya, ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan MUI juga telah menyuarakan penolakan terhadap makin bebasnya penjualan miras di Jogja. LHKP PWM DIY, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa miras adalah ancaman serius bagi ketenteraman masyarakat dan nilai-nilai budaya Yogyakarta.

LHKP PWM DIY menyerukan kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dalam menjaga ketenteraman masyarakat, khususnya dalam menangani peredaran miras. Pernyataan ini ditegaskan sebagai komitmen untuk menjaga Yogyakarta sebagai pusat nilai-nilai luhur dan sumber pendidikan bagi bangsa.

“Jangan sampai Kota Pendidikan ini tercemar hanya karena miras,” pungkas Farid.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini