547 APK Langgar Aturan, KPU dan Satpol PP Jogja Cabut Paksa

Baca Juga

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja menemukan sebanyak 547 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang tidak sesuai aturan karena dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

“Pelanggaran terkait alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta mencapai 547 unit, dan akan ditertibkan pada 23 Oktober,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Selasa 22 Oktober 2024.

Jantan menjelaskan bahwa ratusan APK tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 65 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perwali Nomor 75 Tahun 2023 mengenai Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilu serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Indikator pelanggaran meliputi pemasangan di pohon, jalan protokol, tiang listrik, serta jarak antar APK yang kurang dari 5 meter.

“Semua jenis pelanggaran sesuai dengan Perwal Nomor 65 ditemukan di sini,” ujarnya.

Menurut Jantan, sebanyak 547 APK yang melanggar aturan tersebut ditemukan selama masa pengawasan yang berlangsung dari 4-9 Oktober 2024.

Bawaslu Kota Jogja telah memberikan saran perbaikan kepada pasangan calon (paslon) pada 10 Oktober, agar mereka memperbaiki pelanggaran APK tersebut secara mandiri hingga 13 Oktober 2024.

“Hingga 13 Oktober, kami kembali melakukan pengawasan untuk memeriksa apakah ada APK yang diperbaiki oleh pasangan calon, namun ternyata tidak ada,” ujarnya.

Karena tidak ada tindakan dari paslon, Bawaslu mencatat 547 APK tersebut sebagai temuan yang kemudian direkomendasikan untuk ditertibkan oleh KPU Kota Yogyakarta.

“Setelah APK ditertibkan oleh petugas, pasangan calon tidak diizinkan untuk memintanya kembali,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 100 personel untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.

Menurutnya, ketika ada pelanggaran terkait APK, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU sesuai tingkatannya, dan kemudian KPU berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembekalan Menteri Kabinet Prabowo Lahirkan Tradisi Keberanian Hingga Heroisme

Magelang - Presiden Prabowo Subianto memulai inisiatif baru bagi para menteri di Kabinet Merah Putih dengan mengadakan pembekalan di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini