Mata Indonesia, Yogyakarta – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terus berupaya menghilangkan praktik penahanan ijazah di wilayah DIY melalui mekanisme Jaminan Keberlangsungan Pendidikan (JKP).
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menyatakan bahwa untuk sekolah negeri, seluruh sekolah diminta menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa syarat terkait biaya.
Menurut Didik, ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan atau kewajiban biaya apapun.
“Ijazah tidak boleh dikaitkan dengan pembayaran sumbangan atau pungutan lainnya,” tegasnya pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara untuk sekolah swasta, karena salah satu sumber pendapatan sekolah berasal dari kontribusi siswa, Disdikpora DIY menyediakan anggaran JKP dengan nilai maksimal Rp4 juta per siswa untuk menyelesaikan penahanan ijazah.
“Tahun ini, sekitar 400 ijazah telah kami bebaskan dalam dua tahap. Tahap pertama telah selesai, dan sekarang kami sedang menyisir tahap kedua,” ujar Didik.
Anggaran JKP bervariasi setiap tahun, dengan rata-rata sekitar Rp1 miliar per tahun. Menurut Didik, jumlah penahanan ijazah tertinggi terjadi pada tahun-tahun awal program, karena merupakan akumulasi dari periode sebelumnya. Namun, saat ini jumlah penahanan sudah menurun signifikan.
“Tahun-tahun awal, penahanan ijazah sangat banyak, tetapi kami telah menyelesaikannya. Sekarang jumlahnya lebih sedikit,” tambahnya.
Bagi sekolah yang masih menahan ijazah, Disdikpora DIY dapat memberikan tekanan hingga peringatan dengan menahan bantuan, seperti Dana Alokasi Khusus, yang dapat dialihkan ke sekolah lain.