Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen, KSBSI DIY: Tidak Rasional, Jangan Bohongi Buruh Hanya Demi Popularitas

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Buruh di Jogja meminta upah minimum provinsi (UMP) di wilayah DIY naik minimal 50% untuk 2025 mendatang. Ini dinilai tidak rasional dan tidak memungkinkan karena kondisi perekonomian saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Senin (14/10/2024)

Menurut Dani, tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak rasional. Apalagi dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini.

“Saya selaku ketua serikat tentunya sangat senang apabila ada yang meminta kenaikan UMP 50%, akan tetapi kita sebagai serikat juga sebagai pejuang buruh tolong dipikirkan bagaimana ceritanya ketika naik 50% lalu apakah mungkin perusahaan – perusahaan itu bisa menggaji mereka,” ungkap Dani.

Dani menambahkan, bahwa akan timbul masalah baru dari sisi Perusahaan yang tidak akan sanggup membayarkan gaji karyawan, yang berdampak pada munculnya banyak PHK pada karyawan, serta perusahaan akan pailit atau bangkrut.

“Lalu bagaimana dengan pengangguran karena adanya PHK itu? Apakah beberapa komunitas atau serikat yang menginginkan kenaikan 50% itu akan bertanggung jawab dengan buruh – buruh yang nganggur tadi?, tegasnya.

Terpisah, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, tuntutan buruh soal UMP naik 50 persen merupakan aspirasi yang wajar. Hanya saja besarannya tentu harus disesuaikan dengan fakta yang ada di lapangan serta kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian. 

“Ada banyak faktor yang menentukan upah seperti kemampuan daya beli pekerja, kemampuan perusahaan dan itu harus ada dialog yang melahirkan kompromi-kompromi antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja,” jelasnya. 

Oleh karena itu dalam pembahasan UMP, kata Beny pihaknya mengikutsertakan kalangan akademisi yang nantinya bisa memberikan masukan secara langsung dengan melihat kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan, sehingga ada jalan tengah. 

Beny mengakui bahwa kondisi perekonomian di semua wilayah sekarang dalam kondisi yang kurang optimal. Daya beli masyarakat menurun serta terjadi penurunan kelas menengah, mala dialog yang dijalin antara banyak pihak akan jadi pertimbangan dalam penentuan upah. 

“Justru kata kuncinya di UMK. Karena kebutuhannya berbeda dari sisi satu ke sisi lain. Kami dialog kan terus menerus yang difasilitasi Disnakertrans DIY,” pungkasnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peresmian Gedung AMANAH, Wujud Kolaborasi Presiden Jokowi dan BIN untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah

Oleh : Zulfikar Rahman Peresmian Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) di Banda Aceh menjadi salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini