UU Cipta Kerja Mendukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

Baca Juga

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan perekonomian di Indonesia. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan diterbitkannya UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa dibentuknya UU Cipta Kerja yaitu untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi para buruh, memperluas lapangan pekerjaan, serta memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lahirnya UU Cipta Kerja ini bermaksud membuka kesempatan bagi para entrepreneur agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari Angkatan kerja yang terus meningkat setiap waktu.

UU Cipta Kerja membantu mengkanalisasi bonus demografi dengan penciptaan lapangan pekerjaan, sehingga memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, bukan hanya usaha besar tetapi juga usaha kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan, maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap.

UU Cipta Kerja ini juga merupakan sebuah terobosan baru untuk membentuk satu proses integrasi sistem bisnis yang awalnya bersifat multiple entry sekarang menjadi single entry yang berbasis digital. Sedangkan, untuk proses perizinan berusahanya pun sudah di satu pintu saja, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyebut UU Cipta Kerja bukanlah sekadar undang-undang saja, tetapi juga membangun satu kultur baru dalam bekerja yang lebih affirmative, inklusif, akuntabel, dan responsible. Indonesia memiliki potensi ekonomi yang atraktif terlebih didukung oleh keanekaragaman warisan budaya sehingga dirasa perlu adanya UU Cipta Kerja untuk dimanfaatkan sebagai peluang bagi bisnis atau usaha baru.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pojka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono menegaskan bahwa tujuan dari kehadiran UU Cipta Kerja yaitu untuk memperluas lapangan pekerjaan. Menurutnya, Angkatan kerja di Indonesia selalu bertambah di setiap tahunnya sekitar 2,4 juta orang. Secara normatif seharusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi para buruh maupun masyarakat luas. Karena kalau tidak ada tambahan pekerjaan, akan banyak orang yang menganggur atau terpaksa bekerja di tempat yang tidak layak.

Edy Priyono menambahkan bahwa ruang lingkup UU Cipta Kerja cukup luas. Tidak hanya mengatur buruh yang sudah bekerja saja, melainkan masyarakat yang belum bekerja maupun yang sudah tidak lagi bekerja. Masyarakat yang belum bekerja akan didorong pertumbuhan usaha-usaha agar bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan penting bagi Pemerintah untuk bisa menjaga keseimbangan kesejahteraan. Di satu sisi, yang sudah bekerja berpotensi Sejahtera dan bagi yang sudah tidak bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk waktu pensiun akan diberikan jaminan kesejahteraan.

Sementara dilihat dari kacamata akademisi, Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa misi besar Undang-Undang Cipta Kerja adalah menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup yakni mencapai kebahagiaan. Menurutnya, manusia dapat meraih kebahagiaan apabila hidup dengan nyaman dan tidak lapar.

Menurutnya, filosofi tujuah hidup itu sederhana yaitu tidak ingin kelaparan, maka dari itu dibutuhkan lapangan pekerjaan yang dapat menampung tenaga kerja baru. Namun, sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak. Oleh karena itu, kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja. Kehadiran UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah perizinan berusaha yang nantinya akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan pekerjaan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan ruang untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dengan memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaannya masing-masing. Peningkatan kualitas SDM ini dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang pada masa yang akan datang.

Keselarasan antara kepentingan pekerja dengan kepentingan pengusaha pun perlu untuk terus dijaga karena sesuatu yang sudah baik di dalam Perusahaan harus diperjuangkan dan dijaga Bersama. Pihaknya juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tidak akan mendegradasi hak-hak buruh atau para pekerja.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menyejahterakan buruh dan membuka lapangan pekerjaan baru melalui UU Cipta Kerja sudah sangat jelas dapat memberikan banyak dampak positif bagi Indonesia. Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah dan layak. Diharapkan pula bagi UU Cipta Kerja agar dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini