Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.

Arya Budi, yang juga pengamat politik dari UGM, memberikan tanggapannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK tidak mengejutkan.

“Nah bukti yang disajikan oleh penggugat dari paslon 01 dan 03 tidak cukup kuat dan meyakinkan bagi MK,” ujar dia Selasa (23/4/2024).

Dosen Fisipol UGM ini menyebutkan bahwa bukti-bukti seperti bantuan sosial (bansos) dan isu nepotisme yang dikemukakan oleh penggugat tidak mampu menjelaskan hasil pemilu secara memadai.

Bukti-bukti tersebut cenderung bersifat kualitatif dan kasuistik, tanpa adanya korelasi yang jelas dengan perolehan suara.

Arya juga menyoroti kehadiran sejumlah saksi dan bukti video dari paslon 01 dan 03 yang bersifat kualitatif dan kasuistik. Menurutnya, pihak pemohon tidak mampu menyajikan bukti secara sistematis yang berkorelasi dengan perolehan suara.

Meskipun sebelumnya terjadi kontroversi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres paslon 02, yang merupakan keponakan dari salah satu hakim konstitusi MK, Anwar Usman, namun MK tetap mengambil keputusan secara adil dalam kasus ini.

MK menilai bahwa putusan MKMK sebelumnya tidak membuktikan adanya nepotisme oleh Presiden Jokowi dalam perubahan syarat pencalonan capres-cawapres Pilpres 2024.

Etika dalam MK Hilang

Meski ada dasar MK menolak gugatan dua kubu tersebut, Pakar Hukum Tata Negara UGM, Herlambang P Wiratraman etika dalam sengketa Pilpres 2024 nyaris tak terasa. Bahkan Hakim MK pun dianggap menyepelekan hal tersebut, sehingga hasil pembacaan juga banyak dikecam publik.

Tak dipungkiri, hasil dari sidang sengketa Pilpres ini sudah ia prediksi akan ditolak hakim. Alasannya, track record MK yang beberapa waktu lalu kerap blunder saat mengambil keputusan selama Pemilu berlangsung.

“Jadi etika tidak lagi dianggap penting di dalam putusan. Saya tidak bisa membayangkan kemarin ratio decidendi (alasan rasional) putusan MK itu mengatakan begini, netralitas Presiden itu tidak cukup meyakinkan majelis hakim karena dua hal, yang pertama adalah tidak jelas indikator atau parameternya, yang kedua etika belum menjadi hukum Indonesia,” ujar dia.

Dengan nada menyindir, Herlambang menyarankan para hakim yang menolak gugatan perlu kembali ke bangku kuliah.

“Itu saya kira perlu kuliah hakimnya ya di fakultas ini. Karena yang namanya etika itu tidak semuanya harus diformalisasikan atau tidak semuanya menjadi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Dia (hakim) lupa bahwa hukum itu juga harusnya tidak bisa dipisahkan dengan soal etika,” tambah dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Transformasi BUMN: Aset Negara Bekerja Lebih Produktif

*) Oleh: Gavin AsaditTransformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase baru pada 2026 seiring menguatnya agenda reformasi ekonomi yang dijalankan pemerintahanPresiden Prabowo Subianto. Pemerintah menempatkan penguatan produktivitas asetnegara sebagai salah satu instrumen penting untuk mempercepat pertumbuhanekonomi, meningkatkan efisiensi belanja, dan memperbesar manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut, lahirnya Badan PengelolaInvestasi (BPI) Danantara Indonesia diposisikan sebagai langkah strategis untukmemastikan aset negara tidak hanya dikelola sebagai portofolio administratif, tetapimenjadi penggerak nilai tambah yang lebih besar bagi pembangunan nasional.Melalui pendekatan baru tersebut, pemerintah mendorong perubahan cara pandangterhadap BUMN. Jika sebelumnya perusahaan negara sering dipersepsikan sebagaiinstrumen pelayanan dan pengelolaan aset semata, kini arah kebijakan mulaibergerak pada penciptaan nilai yang lebih terukur melalui konsolidasi usaha, penguatan tata kelola, efisiensi operasional, serta pengembangan investasi pada sektor prioritas. Danantara dibentuk dengan mandat untuk mengoptimalkan asetstrategis Indonesia melalui pendekatan investasi yang terintegrasi sehingga hasilyang diperoleh dapat kembali digunakan untuk memperkuat pembangunan ekonomijangka panjang. Pemerintah melihat bahwa besarnya nilai aset negara harus diikutidengan kemampuan menghasilkan dampak ekonomi yang semakin besar dan berkelanjutan.Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menempatkan transformasi BUMN sebagai agenda yang tidak hanya berorientasi pada perbaikankinerja perusahaan, tetapi juga pembentukan struktur ekonomi nasional yang lebihsehat. Dalam berbagai evaluasi transformasi yang berlangsung sepanjang 2026, Danantara mulai menjalankan konsolidasi terhadap ratusan entitas BUMN agar pengelolaan aset menjadi lebih fokus dan efisien. Pemerintah menargetkanpenyederhanaan struktur perusahaan agar proses bisnis menjadi lebih cepat, biayaoperasional lebih terkendali, dan perusahaan negara memiliki ruang yang lebih besaruntuk tumbuh secara berkelanjutan. Menurut Rosan, penguatan kualitas pengelolaanaset negara menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan nilai ekonomi yang dapatdirasakan lebih luas oleh masyarakat.Penguatan produktivitas aset negara juga menjadi bagian dari agenda efisiensinasional yang diarahkan Presiden Prabowo. Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating...
- Advertisement -

Baca berita yang ini