MINEWS, JAKARTA – Merayakan hari jadian sudah jadi tradisi bagi sebagian besar pasangan muda-mudi. Perayaannya bisa berbentuk macam-macam, mulai dari makan malam romantis di restoran, memberi kado, dan lain-lain.
Namun, pasangan muda-mudi ini justru menggunakan cara yang kebablasan untuk merayakan hari jadian mereka. CA dan pacarnya RR, yang masih berusia 15 tahun merayakan hari jadian mereka yang pertama dengan melakukan hubungan badan.
Hubungan terlarang itu dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya. Keduanya pun terus melakukan hubungan yang tak sepantasnya itu hingga berlanjut sampai 10 kali.
Apes, hubungan itu sampai berujung pada kehamilan. Awalnya, CA yang merupakan duda itu membujuk sang pacar dengan rayuan manis agar mau berhubungan intim dengannya.
RR yang masih polos pun akhirnya terpedaya. Kini, RR pun sudah mengandung 2 bulan.
CA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara lantaran sudah menghamili anak di bawah umur. CA terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, sesuai Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kampret artikel ini, apa2an??!!