Mata Indonesia, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Penganugerahan tersebut menjadi bukti dan komitmen BPK dalam meningkatkan aksesibilitas hasil pemeriksaan BPK guna mengoptimalkan manfaat atas hasil pemeriksaan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK, Bahtiar Arif, dan disaksikan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Jakarta, pada Selasa (19/12).
“Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Hal ini diwujudkan dengan dipublikasikannya Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) di website BPK untuk mengoptimalkan dampak atas pemeriksaan yang telah dilakukan. IHPS kami publikasikan di website BPK, sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara lengkap dapat diakses masyarakat melalui layanan e-PPID BPK,” ujar Sekjen BPK
Transparansi hasil pemeriksaan diharapkan dapat dimanfaatkan seluruh akuntan profesional untuk menjadi rujukan dan referensi bagi penyelenggaraan diskusi-diskusi aktual di bidang keuangan negara. Tidak hanya itu, bagi para akuntan pendidik dan mahasiswa, LHP juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai penelitian dan riset akademik.
PPID BPK memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hampir semua kanal informasi dan media sosial resmi BPK seperti website, facebook, instagram, x (twitter), tiktok, whatsapp dan youtube termasuk portal e-PPID dan aplikasi PPID Mobile.
Permintaan informasi dan pengaduan masyarakat kepada BPK tersebut, merupakan bentuk apresiasi masyarakat terhadap keberadaan BPK dan mencerminkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang dipercaya masyarakat untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
(Humas BPK)