KemenPPA Ajak Seluruh Pihak Ciptakan Pemilu 2024 yang Ramah Anak

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak seluruh para peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.
 
Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta N Sitepu, mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu baru saja melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol.
 
“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, khususnya para pihak penandatangan SEB. Besar harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tutur Pribudiarta.

 
Pribudiarta menuturkan, gempita menyambut pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilu dan pemilihan serentak pada Tahun 2024 mulai terasa. Namun, satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian kita semua, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara dan/atau sengketa hasil pemilu, komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.
 
“Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye,” ucap Pribudiarta.
 
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan, SEB terkait pemilu ramah anak ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kemen PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu setelah sebelumnya pada tahun 2019, dan pada tahun 2023 ini diperkuat dengan adanya keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk implementasinya. Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan Negara terhadap upaya perlindungan anak, terutama dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

 
“Diperlukan komitmen dan upaya lintas sektor untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. SEB tersebut menjadi penting untuk dapat diwujudkan bersama dalam proses kampanye hingga penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024,” jelas Nahar.
 
Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), La Bayoni, menjelaskan, di tengah persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu mencatat bahwa pada pemilu 2019 masih banyak pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, tahun ini keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dinilai sangat penting untuk dapat mengarahkan seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyosialisasikan SEB tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak di daerah.
 
“Bawaslu tentunya sangat mendukung implementasi 11 poin penting yang terdapat dalam SEB tersebut yang akan menjadi pedoman kita bersama. Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan membentuk posko, melibatkan K/L, dan masyarakat dalam pengawasan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Besar harapan kami SEB pemilu ramah anak tahun ini dapat berjalan dengan baik dan kami akan melakukan pengawasan melalui satgas-satgas yang akan kami bentuk pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tutur La Bayoni.
   
Lebih lanjut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, mengungkapkan, KPAI sebagai pengawas memiliki kepentingan memastikan pemilu sungguh-sungguh mengarusutamakan pemenuhan hak-hak anak, dan isu anak bukan hanya tempelan untuk disajikan kepada publik, namun isu anak harus menjadi komitmen politik para calon pemimpin negara kita.
 
“Isu perlindungan anak menjadi arus utama tidak hanya saat pada kampanye, tetapi juga dalam debat capres-cawapres. Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Oleh karena itu, menjadi penting memastikan hak-hak anak menjadi isu kunci dari agenda masing-masing partai politik,” ujar Sylvana.

(Humas KemenPPA)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Wajib Hormati Masa Tenang Pilkada 2024

Jakarta – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 yang merupakan tahapan krusial menjelang hari pemungutan suara, resmi dimulai. Untuk memastikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini