MINEWS.ID, JAKARTA – Merebaknya tuntutan referendum di Papua dan Papua Barat menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak tepat dilakukan di Indonesia, karena itu lazimnya dilakukan di negara jajahan.
Wiranto menegaskan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang sudah final.
“Lazimnya referendum itu disampaikan oleh satu negara terjajah yang pada saat diminta pilihan merdeka atau bergabung dengan negara penjajah, itu referendum,” kata Wiranto di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2019.
Sementara, Papua dan Papua Barat merupakan wilayah sah dari NKRI sehingga wacana referendum tidak perlu dikemukakan lagi.
Wiranto mengatakan Kesepakatan New York atau New York Agreement yang pernah dilaksanakan pada 1960 sudah mengisyaratkan bahwa Irian Barat atau Papua dan Papua Barat saat ini, sudah sah menjadi bagian NKRI.
Dia mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Jokowi sudah bertindak adil untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Wiranto mencontohkan dana pembangunan yang digelontorkan pemerintah pusat ke Papua tahun 2018 sangat besar, sekitar Rp92 triliun.
Padahal pendapatan daerah yang tersedot ke pusat dari Papua itu kira-kira setahun yang lalu itu sekitar Rp26 triliun.
Bahkan dia menilai apa yang diterima Papua dan Papua Barat sudah lebih daripada yang diterima provinsi lain.