Modus Baru di Balik Aktivitas Tambang Ilegal Sulawesi Tengah

Baca Juga

Mata Indonesia, Sulawesi Tengah – Aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (PLP) melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah semakin menggila sepertinya ada kekuatan yang dahsyat di belakang perusahaan tersebut. 

Untuk menuntaskan hal ini secara permanen, butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, mengantongi IUP komoditas batuan PT. RMP, tapi fakta terlihat aktivitas perusahaan melakukan penambangan emas dan diluar lokasi IUP Perusahaan tersebut. 

Dari pantauan Awak Media di lokasi tersebut PT. Rafe Mandiri Perkasa tidak memiliki Kantor atau Safety Instrumen (Coal Handling System). Pada hal Coal Handling System itu yakni, terdiri dari beberapa peralatan yang digunakan yaitu ship unloader, conveyor, transfer tower, magnetic separator, stacker, coal crusher. 

Safety instrumen merupakan suatu sarat utama yang harus di penuhi perusahaan untuk IUP Batuan atau galian c. 

Ketua Komisi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buol, Doddy Fitriadi, S.T, M.Si angkat bicara terkait adanya dugaan oknum polres yang membekingi aktivitas Tambang ilegal di Sungai Bodi kalau benar dugaan ini harus diusut tuntas. 

Apapun pangkat jabatanya. Tindakan membeking tambang emas ilegal bahkan ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak tambang ilegal sampai dipanggil ke Polres dengan berbagai macam pasal yakini, baru-baru ini 3 orang tokoh masyarakat Desa Bodi dapat panggilan dari polres di kenakan pasal 368 KHUP tentang pemerasan dan hari ini lagi sekitar 8 masyarakat Desa Bodi kembali dapat panggilan dari Polres Buol. 

Sementara jelas-jelas Perusahaan yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021. Dibiarkan ini sangat aneh?. 

Olehnya kata Dia Kapolri harus menindak tegas dan menunjukan komitmennya kepada oknum polisi diduga pembeking tambang ilegal tersebut. 

“Hukum harus ditegakkan. Oknum polisi itu jika memang terbukti harus ditindak tegas. Karena itu Kapolri harus menunjukkan komitmennya dalam menindak oknum polisi tersebut,” tegasnya melalui via telepon Washhap kepada Media ini. Senin (13/11/2033). 

Kekhawatiran Doddy atas kriminalisasi bukan isapan jempol. Pasalnya hingga saat ini warga yang mendapat surat panggilan terus bertambah. 

Dia mengatakan bahwa sekitar 8 orang masyarakat Desa Bodi menelpon untuk didampingi karena di mendapat surat panggilan dari Polres Buol.

 “Hingga saat ini yang dapat panggilan sudah sekitar 11 orang dan saya dapat info dari masyarakat akan terus bertambah. Ini jelas intimidasi dan kriminalisasi, makanya saya harus mendampingi masyarakat yang dapat panggilan hari ini ke Polres Buol,” jelasnya. 

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuturkan, pemerintah harus mengambil langkah tegas, nyata, dan terukur untuk segera menutup tambang ilegal disungai Bodi yang sudah meresahkan warga masyarakat Desa Bodi. 

Agar keamanan dan ketertiban dapat kondusif dan terjaga dinegeri ini. Pengawasan perlu ditingkatkan termasuk risiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi.

“Olehnya saya berharap perlu adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif serta edukakatif untuk segera menuntaskan persoalan penambangan ilegal di Sungai Bodi agar tidak menjadi liar di masyarakat,”ujar Doddy.  

Dia menilai beking penambangan ilegal dipastikan bentuk pelanggaran etik dan hukum. Karenanya, Polri perlu menindaklanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses tersebut dilakukan agar sebagai negara hukum mengedepankan rule of law bila terjadi pelanggaran. 

“Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” imbuhnya. 

Bahkan Doddy meminta Kapolri tanggap atas hal ini. Paling tidak melakukan supervisi atas kerja Polres di lapangan. Begitu pula, kepada Menteri ESDM dan MenLHK, ia meminta agar diturunkan Inspektur Tambang serta tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk menindak tegas pelaku penambangan (liar) yang berpotensi merusak lingkungan. tuntas Doddy.  

Sementara itu, hingga berita ini naik awak media melakukan upaya konfirmasi ke Satreskrim Polres Buol terkait adanya dugaan tersebut. Namun, pihak penyidik Kanit Tipiter Irwan justru menyuruh ketemu Humas Polres Buol IPDA Ridwan. 

Polres Buol masih belum bisa memberikan keterangan, saya masih koordinasikan dengan Kasat Reskrim,” ujar Ridwan. Basri M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Kondusifitas Selama Tahapan Pilkada

Oleh : Wira Wicaksana )* Menjaga kondusifitas merupakan kunci penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini