MATA INDONESIA, KARAWANG-Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melantik 2.355 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat. Pelantikan tersebut terdiri dari formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 2.222 dan Tenaga Fungsional Teknis sebanyak 133.
Pelantikan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2999/BKPSDM/2023 (21/6) dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan administrator. Hal tersebut pula tertuang pada Surat Keputusan KemenPAN-RB Nomor 450 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022.
Dalam pelantikan tersebut, Teh Celli sapaan akrab Bupati Karawang berpesan agar para PPPK bekerja dengan baik bagi Karawang.
“Laksanakanlah amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas kewenangan yang tentunya segera saya terima pada hari ini, syukuri karunia nikmat Allah SWT Tuhan yang maha kuasa, dengan tekad kita semua harus menunjukkan integritas diri, etos kerja yang baik,” ujar Celli dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Lanjutnya, para PPPK mampu melaksanakan apa yang tertuang dalam RPJMD, dan pastinya harus dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan pembangunan Karawang.
“Berbagai indikator keberhasilan program harus dilanjutkan dan ditingkatkan terutama mengenai program prioritas nasional terkait penurunan angka stunting, kemiskinan dan pengendalian inflasi,” katanya.
Selain itu, pada pelantikan tersebut pula dipadukan dengan pelantikan Camat di wilayah Kabupaten Karawang. Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator pada Camat sebanyak delapan orang.
Di status Instagram resminya @cellicanurrachadiana, Teh Celli mengucap syukur atas diterima banyaknya penerimaan PPPK di Karawang.
“Bersyukur, tahun ini Karawang mendapatkan kuota terbanyak PPPK se Jawa Barat. Tanda bahwa kita semua peduli dengan nasib perjuangan teman-teman selama ini, dan pastinya akan kami terus memperjuangkan penambahan formasi PPPK di tahun-tahun berikutnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.
Laporan: Yuda Febrian Silitonga