Hati-hati, Bersiul dan Menatap Mata di Pesantren Bisa Diartikan Kekerasan Seksual

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di pesantren dan fasilitas pendidikan Kenterian Agama, siulan dan pandangan mata bisa dikategorikan sebagai oelecehan seksual.

Hal itu twrtuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, akhirnya terbit

” Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta,l yang dikutip Rabu 19 Oktober 2022.

PMA No 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA itu terdiri dari tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan ; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Seluruhnya twrbagi dalam 20 pasal.

PMA itu, menurut Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual dalam peraturan itu, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual.

Begitu juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman menurut peraturan itu merupakan kekerasan seksual.

Soal sanksi, PMA itu mengatur pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini