MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah perlu segera mengeluarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak segera selesai.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, landasan hukum sangat penting agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kuota Pertalite tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kiloliter. Dari prognosa yang kita buat hingga September ini. Maka nanti total konsumsi tahunan bisa mencapai tambahan 6,8 juta kiloliter,” kata Saleh.
Saleh menuturkan diperlukan pendistribusian secara tertutup sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran, sesuai Undang-Undang (UU).
Salah satu opsi untuk mengatasi kekurangan BBM subsidi akibat pemakaian yang melebihi kuota adalah membatasi pembelinya.
“Opsi itu yang sedang kita diskusikan agar selesai di bulan ini,” ucap Saleh.
Namun untuk penerapannya, perlu ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.