MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Pertanian terus memaksimalkan pemberian pupuk kepada para petani. Hal ini dilakukan agar produktivitas tanaman petani terus meningkat.
“Ini menjadi alasan pemerintah mensubsidi pupuk Urea dan NPK ke Petani, karena merupakan unsur hara paling penting memberikan kesuburan kepada tanaman,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mentan Syahrul menjelaskan kembali kebijakan pemerintah yang hanya mensubsidi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK dari sebelumnya lima jenis merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan secara matang dan telah disepakati oleh DPR, baik oleh Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk.
Sebelumnya, kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdapat 70 komoditas pertanian kini hanya sembilan komoditas pertanian.
Sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Peraturan Menteri Pertanian tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV tentang pupuk bersubsidi.
Mentan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat petani mengenai kebijakan pupuk bersubsidi yang baru tersebut.