Ciptakan Sejarah, KPK Tetapkan Hakim Agung SD Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciptakan sejarah baru karena menangkap dan menetapkan sebagai tersangka seorang hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar di Mahkamah Agung (MA).

Itu adalah pertama kalinya KPK menangkap dan menersangkakan hakim agung, karena selama ini lembaga antirasuah tersebut hanya mampu mencokok hakim pengadilan tinggi.

Bahkan, saat berhasil menyeret pejabat MA, Nurhadi dalam jabatannya sebagai sekretaris MA, KPK dituding tidak berani menersangkakan hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Dengan penetapan tersangka Sudrajad, maka lengkaplah jajaran pengadilan yang dijadikan KPK sebagai tersangka akibat tindak pidana korupsi.

Karena selama ini hanya hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Konstitusi yang diseret KPK ke muka hukum.

Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka seperti diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers Jumat 23 September 2022 dini hari.

Dia ditetapkan bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

KPK menjerat Sudrajad Dimyati dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berikut ini daftar hakim dan pejabat pengadilan yang ditangkap KPK sebelumnya:

  1. Pragsono (hakim PN Semarang)
  2. Asmadinata (hakim PN Semarang)
  3. Ibrahim (hakim PTUN Jakarta)
  4. Imas Dianasari (hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung)
  5. Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tipikor Pontianak)
  6. Kartini Marpaung (hakim Tipikor Semarang)
  7. Setyabudi Tejocahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
  8. Ramlan Comel (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung)
  9. Pasti Serefina Sinaga (hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung)
  10. Syarifuddin Umar (hakim PN Jakarta Pusat)
  11. RA Harini Wijoso (mantan hakim PT Yogyakarta)
  12. Akil Mochtar (hakim konstitusi/Ketua MK)
  13. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
  14. Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
  15. Dermawan Ginting (hakim PTUN Medan)
  16. Janner Purba (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
  17. Toton (hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu)
  18. Patrialis Akbar (hakim konstitusi)
  19. Dewi Suryana (hakim PN Bengkulu)
  20. Sudiwardono (hakim PT Manado)
  21. Wahyu Widya Nurfitri (hakim PN Tangerang)
  22. Merry Purba (hakim ad hoc Tipikor Medan)
  23. Iswahyu Widodo (hakim PN Jaksel)
  24. Irwan (hakim PN Jaksel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini