Pemerintah Siapkan Regulasi dan Strategi Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sedang menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di berbagai daerah di Indonesia. Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Supriyadi mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019.

“Terbaru, ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan KBBLB sebagai kendaraan dinas operasional, serta kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebelum ada instruksi dari Presiden Jokowi, Pemerintah DKI Jakarta sejatinya sudah lebih jauh melangkah menggunakan kendaraan listrik, khususnya pada armada bus Transjakarta. Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit.

Payung hukumnya Peraturan Gubernur No.90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang berketahanan Iklim. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon.

Pertama, implementasi 100 bus listrik pada rute Transjakarta sampai akhir 2022. Kedua, mengganti separuh bus Jakarta menjadi armada listrik secara bertahap sampai 2025. Ketiga, akan mengganti 100 persen armada Bus Rapid Transit (BRT) dengan bus listrik pada 2030.

“Pada tahun yang sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menandatangani Deklarasi Jalan Bebas Bahan Bakar Fosil C40 pada 2021,” kata Chaidir.

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik, Pemerintah perlu segera membuat road map di antaranya mengenai jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Keypoint dari peta jalan ini adalah kita melakukan estimasi titik SPKLU dibutuhkan per tahun dengan rasio 10 KLBB : 1 SPKLU,” kata Vice President Pengembangan Teknologi PLN Trihadimasyar.

Untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memiliki program khusus. Pemerintah pusat memberikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen bagi konsumen. Adapun di daerah, DKI Jakarta misalnya, telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi konsumen kendaraan listrik. Bank Indonesia pun mengizinka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini