MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun instruksinya belum efektif di kabupaten dan kota di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogya, Ignatius Trihastono mengaku baru mendapat informasi bahwa RUU PDP masih dalam pembahasan, sehingga penerapannya belum diberlakukan.
“Selama masih dalam pembahasan belum menjadi sesuatu yang efektif diberlakukan,” ujarnya Selasa 20 September 2022.
Namun Tri membenarkan pentingnya RUU PDP untuk melindungi privasi masyarakat. Mengingat pula, adanya pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pihak yang menampung data warganya.
“Pertanyaannya, kerawanan data pribadi itu apakah selalu subjek yang bersangkutan yang abai, atau pihak yang memanfaatkan data yang bersifat pribadi untuk kepentingan di luar si pemilik data otentik,” ucapnya.
Tri mengambil contoh data masyarakat saat mendaftarkaan diri sebagai pengguna layanan jasa bank misalnya, kemudian justru bank menggunakannya untuk menawarkan jasa lainnya.
“Rekening di bank, suatu ketika tidak tahu, dari asuransi apa. Akan menanyakan dari mana mendapatkan data. Ternyata yang menghubungi memiliki kerjasama dengan bank si pemilik data. Artinya, yang sebetulnya seharusnya yang melindungi data pribadi tersebut, apakah diri sendiri atau pihak yang menguasai data pribadi,” katanya.
Oleh sebab itu, Tri menegaskan pentingnya RUU PDP bagi masyarakat demi terjaganya privasi masyarakat. Dan melindungi celah pemanfaatan data pribadi yang akses oleh bukan pemilik aslinya.
“Kemudian butuh regulasi perlindungan data pribadi. Tidak hanya berelasi pada milik otentik data itu. Tapi juga pihak lain yang menguasai data tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan RUU PDP. Pengesahan itu dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Pimpinan rapat oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU PDP 295 anggota dewan, dengan rincian 73 orang hadir secara fisik. 206 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 16 orang tak hadir atau izin. Pembahasan naskah final RUU PDP sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Reporter: M Fauzul Abraar