KKP: Sertifikasi Perikanan Atasi Permasalahan HAM

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan nasional masih menjadi permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dihadapi pemerintah. Untuk mengatasi itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung ambil sikap.

Salah satunya dengan menggencarkan kampanye sertifikasi dan perlindungan HAM perikanan. Kampanye yang dimaksud yakni meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar, selain mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, sertifikasi juga melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK).

“Termasuk memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan,” kata Zulficar di Jakarta, Minggu 25 Agustus 2019.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua HAM Perikanan tersebut menambahkan, pada tahun ini, KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan di tiga lokasi yaitu Ambon, Kendari dan Sibolga.

“Selain itu, tahun ini KKP juga melaksanakan pelatihan HAM Perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar,” katanya.

Pun ia mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2019, sebanyak 120 orang perwakilan perusahaan telah dilatih agar bisa mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM Perikanan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di sektor perikanan.

Zulficar melanjutkan, perusahaan perikanan tersebut tidak hanya bidang penangkapan ikan (baik perusahaan maupun perorangan) namun juga unit pengolahan ikan (UPI).

Mereka yang dilatih merupakan wakil dari perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan persyaratan dalam pengajuan sertifikasi HAM Perikanan. Termasuk sebagai inisiator dan penanggungjawab dalam implementasi HAM di masing masing perusahaan.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini