MINEWS, BANDUNG – Masih ingat dengan Aceng Fikri? Yaps, lama tak terdengar kabar, mantan Bupati Garut tersebut terjaring razia oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Nasib sial tersebut terjadi saat Aceng sedang bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis 22 Agustus malam. Saat ‘digerebek’, Aceng mengaku wanita tersebut adalah istrinya.
Tak percaya dengan keterangan tersebut, politisi Golkar itu pun digiring ke kantor Satpol PP lantaran KTP dia dan wanita yang bersamanya berbeda.
“Betul dibawa untuk klarifikasi di kantor karena identitasnya beda alamat,†kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada saat dikonfirmasi, Jumat 23 Agustus 2019.
Menurut Mujahid, saat petugas merazia salah satu hotel bintang tiga di Jalan Lengkong, Aceng sedang menginap dengan seorang wanita. Ia pun dibawa ke markas Satpol PP Kota Bandung dan diperiksa petugas untuk memberikan keterangannya serangkaian pemeriksaan petugas.
Ia mengatakan Aceng menjelaskan bahwa wanita yang berada di dalam kamarnya tersebut adalah istri sahnya. Aceng menunjukkan bukti bahwa ia dan istrinya baru menikah tiga bulan lalu.
“Berdasarkan biodata beliau dan memperlihatkan foto surat nikah serta foto pernikahan,†ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Aceng kepada petugas, katanya, Aceng tentah menginap di hotel tersebut untuk keperluan berobat. Sebab, lokasi menginap Aceng dekat dengan tempat berobatnya. Setelah menunjukkan bukti bawa wanita yang bersamanya adalah istri sahnya, Aceng pun diperkenankan kembali.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi. Operasi ini digelar dalamrangka penegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam razia tersebut terjaring sembilan pasangan tidak resmi dengan jenis pelanggaran asusila. Kemudian ada pula pekerja seks komersial yang diamankan serta satu pelanggaran penjyalan minuman beralkohol tanpa izin.