MINEWS, JAKARTA – Sering mengalami kerusakan uang? Misalnya karena sobek, terbakar, atau dimakan rayap. Lantas apakah bisa diganti dengan nominal yang sama ke bank?
Menjawab hal ini, Direktur Utama Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan bahwa untuk masalah tersebut masih bisa mendapatkan ganti ruginya dari pihak perbankan. Umumnya ke Bank Indonesia atau ke bank-bank besar milik pemerinta seperti BRI, BNI hingga BTN.
Syarat yang pertama adalah uang tersebut adalah uang asli. “Biasanya saat menukarkan ke bank,mereka punya alat khusus untuk deteksi apa uang tersebut asli atau tidak,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Rabu 21 Agustus 2019.
Syarat berikutnya, kata Ibrahim, nomor serinya masih terbaca. Jadi meski sudah hilang sebagian atau sekitar 70 persen kerusakan masih bisa ditukarkan.
Bahkan kata Ibrahim, untuk uang kertas yang sudah lewat masa berlakunya, masih bisa ditukar dengan nominal yang sama. Tapi perlu mengisi sejumlah formulir yang disediakan oleh pihak perbankan.
“Jadi untuk masyarakat tak perlu cemas kalau ada uang kertas yang rusak. Silahkan bawa ke perwakilan Bank Indonesia daerah setempat atau ke bank-bank besar milik negara dan bisa ditukarkan di sana,” kata Ibrahim.