MATA INDONESIA, JAKARTA-Tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.
Sidang etik Ferdy Sambo ini digelar setelah dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan, termasuk juga menghalangi upaya penyelidikan dengan merusak barang bukti serta merekayasa kejadian untuk menutupinya.
“Infonya kemungkinan Kamis (sidang etik),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, 23 Agustus 2022.
Hingga saat ini Polri telah memeriksa 83 polisi yang diduga ikut terlibat dan melanggar etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari total keseluruhan yang diperiksa, 35 diantaranya akan ditahan atau ditempatkan di tempat khusus.
Sementara 15 orang lainnya telah di tahan karena terbukti melakukan pelanggaran etik terhadap kasus ini. Enam dari lima belas yang ditahan diduga kuat berupaya menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Keenam orang tersebut yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin.
Kemudian, PS Kepala Subagaudit Baggaketika Div Propam Polri Komisaris Chuck Putranto, dan PS Kasubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Komisaris Baiquni Wibowo.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.
Lima tersangka tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.