PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Semua Daerah Level 1

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku mulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Tito Karnavian menandatangani Beleid tersebut pada Senin, 15 Agustus 2022.

“Seluruh wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa, 16 Agustus 2022.

Penetapan level 1 di semua daerah berdasarkan pertimbangan para pakar. Kemudian, mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Safrizal menyebut pandemi covid-19 masih relatif terkendali. Kemudian, angka reproduksi virus (Rt) menunjukkan tren menurun. “Namun, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM,” kata dia.

Menurut Safrizal, PPKM tetap efektif menjaga kewaspadaan masyarakat dari penularan covid-19. Supaya pandemi semakin terkendali dan aktivitas sosial ekonomi dapat berjalan dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini