Penerapan Tarif Masuk Pulau Komodo Ditunda ke Awal Januari 2023

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Polemik terkait kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3.750.000 akhirnya direspon oleh pihak Pemerintah Provinsi NTT.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Zony Libing mengatakan bahwa berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan arahan teknis dari Gubernur NTT, maka pemberlakuan tarif masuk TNK ditunda ke 1 Januari 2023.

“Kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, monsinyur dan pendeta lalu mengambil kebijakan terkait dispensasi ini,” ujarnya di Kupang, 8 Agustus 2022.

Selanjutnya dalam jangka waktu 5 bulan ke depan, pemerintah akan memberi dispensasi bagi wisatawan. Di mana tarif masuk TN Komodo masih berlaku tarif lama.

Dan selama 5 bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan, sosialiasi dan dialog dengan berbagai kalangan.

Sebagai informasi, sebelum penaikan tarif yang berlaku pada 1 Agustus lalu, Pemprov NTT memberikan dispensasi kepada wisatawan yang membeli paket wisata ke Komodo sampai 31 Juli 2022 dengan harga lama yakni Rp 750 ribu untuk wisatawan domestik dan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini