Ahyudin dan Ibnu Khadjar Jadi Tersangka Penggelapan Dana ACT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ahyudin (A) dan Ibnu Khadjar (IK) resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib sore tadi.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hilirisasi Jadi Strategi Utama Presiden Prabowo Mendorong Industri Maju Indonesia

Mata Indonesia, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat agenda hilirisasi industri sebagai strategi utama dalam mendorong transformasi ekonomi nasional menuju...
- Advertisement -

Baca berita yang ini