MATA INDONESIA, JAKARTA-Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) diketahui, telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan terhadap MN sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan pada 2017 silam.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak 2 kali. Pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 Wib dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei 2017 pukul 23.00 Wib di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kejadian itu, sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik seperti dua buah rok panjang, jilbab hingga seragam satu stel.
“Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.
Selain itu, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 44 orang saksi termasuk dengan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Atas kejadian tersebut penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli,” ujarnya.