Legalkan Ganja untuk Medis Tak Perlu Ubah Undang-Undang Tentang Narkotika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tidak akan mengubah isi Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, akan segera membahas regulasi atau aturan terkait pemakaian ganja untuk kebutuhan medis.

“Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasi,” kata Wamenkes di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemanfaaatan ganja untuk medis masih dikaji para dokter.

Jika digunakan untuk penelitian Budi menyatakan akan mengizinkannya.

Jadi ganja tetap dilarang dikonsumsi untuk kepentingan rekreasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Sleman Gelar Seremonial Pamitan Calon Jamaah Haji Sleman tahun 2024

Mata Indonesia, Sleman - Sebanyak 1.253 calon jamaah haji asal Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan pamitan haji tahun 2024 yang diselenggarakan Pemkab Sleman dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Jumat (17/5).
- Advertisement -

Baca berita yang ini