Kasus Covid-19 Meningkat, Protokol Kesehatan Kembali Diperketat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghadapi tren kenaikan kasus covid-19 beberapa hari belakangan ini, Satgas Covid-19 dengan kesepakatan sejumlah kementerian merilis protokol kesehatan untuk kegiatan berskala besar yang dihadiri lebih dari 1000 orang.

Protokol itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022.

“Surat edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1000 orang,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa.

Surat itu mengatur protokol kesehatan untuk acara di dalam maupun di luar ruangan.

Acara yang diatur adalah acara lokal yang dihadiri masyarakat antarkabupaten maupun antarprovinsi.

Aturan itu juga berlaku untuk acara internasional yang dihadiri peserta dari berbagai negara.

Protokol yang harus dipatuhi adalah anak 6-17 tahun yang menghadirinya wajib sudah vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan orang dewasa berusia lebih dari 18 tahun harus sudah mendapat booster.

Namun, anak di bawah enam tahun dan penderita komorbid dilarang mengikuti kegiatan tersebut.

Selanjutnya kegiatan yang melibatkan tamu VVIP atau setingkat menteri ke atas wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam.

Selain itu melewati pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Sementara forum multilateral yang tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan covid-19.

Peserta forum itu wajib menunjukkan hasil negatif antigen untuk meminimalisir penularan.

Sementara kegiatan berupa forum nonmultilateral tanpa tamu VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan Covid-19 dan tes antigen bagi suspek covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini