Alhamdulillah, Kecuali Teluk Bintuni, PPKM Seluruh Indonesia Sudah di Level 1

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, seluruh daerah di Indonesia sudah boleh menerapkan kapasitas 100 persen untuk aktivitas manusia di segala sektor.

Sebab, hanya Teluk Bintuni yang masih harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Sedangkan seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali sudah boleh menerapkan PPKM Level 1.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa 7 Juni 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Masa berlaku kebijakan PPKM berbasis level di seluruh Indonesia hingga satu bulan ke depan atau hingga 4 Juli 2022.

Meski begitu, dia tetap mengimbau masyarakat tetap mengenakan masker jika melakukan aktivitas karena potensi penularan Covid-19 masih ada walaupun kecil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi DC Hentikan Mobil, Ternyata Ada BPKB Ganda

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menyampaikan bahwa, ada 6 orang debt collector berasal dari PT LMA mendapat kuasa dari perusahaan leasing yang berkantor di Denpasar Bali tersebut mengepung dan menghentikan sebuah mobil yang melaju di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini