Lewat KITE IKM, Pemerintah Dorong Kinerja Ekspor UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, Pemerintah terus mendorong kinerja ekspor bisa kembali meningkat seperti sebelum adanya pandemi.

Hal ini terbukti dari fasilitas KITE IKM kepada UMKM 2017 nilai ekspornya mencapai 3,1 juta US dolar. Sementara di 2021, KITE IKM bisa meningkatkan ekspor menjadi USD 43 juta US dolar.

“Selain mendukung ekspor, yang menjadi catatan kita bahwa daerah-daerah fasilitas itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing, misalnya wilayah di Cikarang, Purwakarta, Bogor, Tangerang itu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak dan sangat masif di wilayah masing-masing,” katanya.

KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kite ini terdiri dari, Kite Industri Kecil Menengah (IKM), Kite pengembalian, dan Kite pembebasan.

Dengan demikian, KITE diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan).

Fasilitas KITE diatur dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tentang Kepabeanan.

Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini