Kalah Dari Johnny Depp, Amber Heard Ungkapkan Kekecewaannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Johnny Depp dinyatakan menang dalam siding kasus pencemaran nama baik melawan mantan istrinya Amber Heard.

Amber Heard pun harus membayar denda sebesar $10,35 juta sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik kepada Jhonny Depp.

Setelah dinyatakan kalah, Amber Heard mengungkapkan rasa kecewanya melalui laman media sosial Twitter pribadinya.

Ia mengunggah sebuah foto yang berisikan tulisan kekecewaannya atas hasil persidangan melawan Jhonny Depp.

Dirinya jg mengatakan bahwa ia sangat merasa patah hati setelah banyaknya bukti yang Ia berikan masih belum bisa mengalahkan mantan suaminya.

“Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, power, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya,” tulisnya.

Aktris yang membintangi film ‘Aquaman’ tersebut juga mengatakan hasil putusan dalam persidangan tersebut yang menurutnya merupakan sebuah kemunduran bagi wanita.

“Ini mengembalikan ke waktu ketika seorang wanita yang berbicara dapat dipermalukan dan dihina di depan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amber menyebut bahwa pihak kuasa hukum Jonny telah berhasil membuat juri mengabaikan permasalahan utamanya kebebasan berbicara dan juga mengabaikan buktinya sehingga Ia kalah.

Terakhir, Amber mengatakan bahwa Ia sangat sedih telah kalah dalam melawan mantan suaminya, serta sedih karena Ia merasa telah kehilangan haknya dalam kebebasan berpendapat sebagai warga Amerika.

“Aku merasa sedih aku kalah dalam kasus ini. Tetapi aku lebih sedih karena sepertinya aku kehilangan hak sebagai warga Amerika untuk berbicara secara bebas dan terbuka,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini