Ratusan Warga Gugat 3 Kades karena Merusak Tanaman

Baca Juga

MATA INDONESIA, INDRAMAYU – Ratusan warga menggugat Tiga kepala desa (kades) atau kuwu di Kabupaten Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Ketiga kuwu ini yaitu, Kuwu Desa Amis, Kuwu Desa Sukamulya, dan Kuwu Desa Mulyasari.

Warga juga menyeret empat orang lainnya ke meja hijau pengadilan. Secara keseluruhan tujuh orang yang digugat warga.

Sidang soal gugatan perdata dugaan kasus tersebut pun digelar di PN Indramayu pada Selasa 17 Mei 2022. Kuasa hukum para petani penggarap, Deden Muhamad Surya mengatakan, akibat perusakan tersebut, total kerugian yang dialami warga mencapai Rp 4 miliar. “Kami menegaskan bahwa yang kami gugat ini bukan pemerintahnya tapi personalnya,” kata dia.

Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, ujar Deden, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga tiba-tiba rusak. “Perusakan itu pun tanpa sepengetahuan pemilik tanaman,” ujar Deen.

Setelah melakukan penyelidikan, ratusan warga kemudian menggugat  ketujuh orang ini di PN Indramayu tersebut, Kuat dugaan mereka menyuruh orang untuk melakukan perusakan.

“Untuk penggugat sekarang ini ada 142 petani yang jadi korban perusakan. Itu yang baru terdata oleh kami. Kemungkinan nanti akan ada gugatan kedua dan kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi,” tutur Deden.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi mengatakan, mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh. “Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali,” kata Khalimi.

Dalam perkara ini pun, seharusnya pihak PG Jatitujuh terlibat. “Kita lihat di persidangan, bagaimana pembuktian ada perusakan. Siapa yang merusak dan di lahan siapa terjadi perusakan,” ujar Khalimi.

Reporter: Rizal Kris 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini