MATA INDONESIA, JAKARTA-Perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), rencananya mulai tahun ini diakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas). Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“(pelat putih) Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan pak? Secepatnya gitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya nih,” kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Rabu 18 Mei 2022.
Kendati demikian, belum semua kendaraan dapat memakai pelat berwarna putih. Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
“Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih,” katanya.
“Jadi ya semoga secepetnya ini, kalau ininya udah selesai cepet. Bisa bulan Juni? Bisa jadi kalau sudah cepet, pokoknya tahun ini tahun ini pelat putih. Sama enggak ada prioritas wilayah,” sambungnya.
Jenderal bintang satu ini memastikan, untuk pergantian pelat putih kendaraan tersebut tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
“(Biaya) Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak, sama saja kaya pelat hitam,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri mulai memberlakukan perubahan warna putih pada pelat nomor kendaraan sipil pada Januari 2022 ini. Hal tersebut tentunya dilakukan secara bertahap untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
“Kami sampaikan yang tadinya atau saat ini berwarna hitam atau pelat dasar hitam tulisan putih, nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Menurutnya, perubahan warna tersebut bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan efektivitas ETLE. Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
“Pelat nomor perubahan warna itu di tahun 2022, penggunaan pelat nomor tersebut dia akan bertahap. Diprioritaskan untuk pelat nomor yang perpanjangan jatuh tempo.”