MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melonggarkan kembali pembatasan terkait covid-19 dengan memperbolehkan masyarakat tidak mengenakan masker di ruang terbuka kecuali orang-orang tertentu.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara virtual pada Selasa 17 Mei 2022.
“Dengan memperhatikan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka yang pertama Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker,” ujar Jokowi.
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan tidak menggunakan masker.
Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Sedangkan masyarakat yang rentan, memiliki komorbid dan sedang mengalami batuk-pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas.
Sementara, pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengap tidak perlu lagi hasil negatif tes antigen maupun PCR.