MATA INDONESIA, JAKARTA-2.500 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mereka menuntut agar pemerintah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran upah minimum kota (UMK) sesuai ketentuan, tunjangan hari raya (THR) dan hak pekerja lainnya.
Menurut Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto, masih banyak pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan sistem pembayaran UMK dan THR. Padahal menurutnya, aturan pembayaran tersebut sudah dimandatkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
“Tidak membayar THR sanksinya adalah administratif sampai dengan pembekuan ijin usaha,” ujar Roy di Bandung, Kamis 12 Mei 2022.
Roy mengatakan pemerintah tidak memberikan sanksi tegas berbagai pelanggaran tersebut sehingga terus berulang karena tidak ada efek jera. Padahal sanksinya telah dijelaskan terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu.
“Namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha. Membayar upah dibawah UMK jelas sanksinya adalah pidana, tidak melaksanakan struktur dan skala upah sanksinya adalah administratif,” kata Roy.
Tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh kelompoknya yaitu Gubernur Ridwan Kamil harus membatalkan keputusan gubernur soal UMK Tahun 2022 dan menerbitkan keputusan serupa dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Roy menjelaskan adapun soal proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung adalah penolakan pembatalan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat soal keputusan gubernur soal kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah, karena upah minimum hanya untuk buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih harus diatas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tanggal 31 desember 2021, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengalami kenaikan antara 3,27 – 5 persen yang didasarkan pada kesepakatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.
Roy menuturkan tuntutan lainnya yang dilayangkan oleh buruh adalah menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. Kelompoknya juga menolak revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.