Protokol Pasca Pandemi Sudah Disusun Tapi Belum Bisa Diterapkan Sekarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sudah menyusun protokol pasca pandemi, namun baru bisa diterapkan tiga hingga empat minggu mendatang.

“Sebelum ubah kebijakan, kita monitor dulu apakah ada peningkatan Covid-19 atau tidak,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo, Rabu 11 Mei 2022.

Dia menyatakan kondisi Indonesia saat ini telah menuju fase endemi, karena pengurangan kasus Covid-19.

Jika protokol endemi jadi diterapkan maka penggunaan masker misalnya hanya dipakai di titik tertentu seperti festival musik.

Namun apakah benar-benar bisa dinyatakan sebagai endemi, menurut Abraham tergantung empat minggu mendatang apakah tidak ada lonjakan kasus.

Selain itu, masyarakat jangan jemawa sehingga mengabaikan protokol kesehatan sebab negara lain masih mengalami lonjakan kasus covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini