MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Aturan revisi ini dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yang menegaskan pencairan JHT tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun atau pensiun. ”Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus. Serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis, 28 April 2022.
Terbitnya aturan ini, kata Ida, mengembalikan substansi dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Aturan ini juga menyederhanakan persyaratan dalam mengajukan klaim manfaat JHT. Termasuk kepada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bukan penerima upah (BPU), serta waktu pencairannya menjadi lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini adalah masukan dari teman-teman serikat pekerja dan buruh,” ujarnya.
Penyederhanaan ini kepada persyaratan dokumen untuk pencairan JHT. Semula butuh empat dokumen seperti KTP, KK, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena pensiun. Saat ini hanya dibutuhkan dua saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Ida menegaskan, kemudahan ini bukan berarti pengusaha dengan leluasa melakukan PHK kepada pekerja. “Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Program JHT adalah sebagai bantalan untuk pekerja saat memasuki masa tua. Pemerintah juga memberi memberi kebebasan kepada pekerja jika mengalami PHK. Yaitu program JHT-nya bisa klaim langsung atau ingin tetap meneruskan sampai usia 56 tahun.
“Jadi ada dua alternatif, mau mencairkan program JHT-nya ketika mengalami PHK. Atau menunggu sampai 56 tahun,” ujar Ida.
Saat ingin mengajukan pencairan JHT, peserta pun tidak perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Karena sudah bisa melalui secara daring secara mandiri.
Dengan terbitnya aturan baru ini, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi. Ida menegaskan bahwa hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang.