Bebas, Tersangka Penganiayaan Siap Lebaran bersama Keluarga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Riadi, tak kuasa menahan isak tangis saat  ia bebas dari kasus penganiayaan. Tersangka kasus penganiayaan ini diputuskan bebas dari penjara atas kasus yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Riadi melempar senyum usai melepaskan rompi merah bertulis “tahanan” di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu 27 April 2022.

Sejak Februari 2022, Riadi harus masuk penjara karena melakukan penganiayaan terhadap teman dekat. Persoalannya sebenarnya sepele, hanya salah paham.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara (restorative justice) tindak pidana.

Keputusan ini membuat Riadi dan keluarganya bahagia. Seusai mencium tangan dan memeluk ayah korban sebagai tanda permintaan maaf, Riadi menyebut kasus ini akan menjadi pelajaran berharga dirinya. Ia harus  menjaga sikap dan menahan emosi.

”Ke depan bisa instrospeksi diri untuk lebih menjaga sikap,” kata Riadi.

Kebahagiaan Riadi sangat terasa apalagi ia bebas menjelang hari raya Idul fitri. Riadi mengaku dengan kebebasan ini, ia bisa merayakan lebaran bersama orangtua dan keluarga di rumah. Sebelumnya sebelum ada keputusan ini, Riadi sempat stress karena ingin berlebaran bersama keluarga.

”Seneng dan bahagia sekali bisa kembali bersama keluarga. Bisa Lebaran bersama keluarga,” kata Riadi.

Soal kasus penganiayaan yang membuatnya mendekam di penjara, Riadi akan mengubur dalam-dalam. Dia akan menjadikan kasus itu sebagai pengalaman.

“Kronologi kasus ini salah paham sehingga terjadi keributan di rumah, Februari 2022. Saya sangat terbantu dengan adanya restorative justice ini. Supaya orang ingin berubah lebih baik lagi,” kata Riadi.

Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo menjelaskan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut berdasarkan sejumlah persyaratan.

Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari keluarga korban terkait penganiayaan tersangka.

Menurut Nurcahyo, penerimaan maaf keluarga korban tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.

“Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun. Pasal 351 Ayat 1 ini ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” ucap Nurcahyo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini