Bebas, Tersangka Penganiayaan Siap Lebaran bersama Keluarga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Riadi, tak kuasa menahan isak tangis saat  ia bebas dari kasus penganiayaan. Tersangka kasus penganiayaan ini diputuskan bebas dari penjara atas kasus yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Riadi melempar senyum usai melepaskan rompi merah bertulis “tahanan” di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Rabu 27 April 2022.

Sejak Februari 2022, Riadi harus masuk penjara karena melakukan penganiayaan terhadap teman dekat. Persoalannya sebenarnya sepele, hanya salah paham.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara (restorative justice) tindak pidana.

Keputusan ini membuat Riadi dan keluarganya bahagia. Seusai mencium tangan dan memeluk ayah korban sebagai tanda permintaan maaf, Riadi menyebut kasus ini akan menjadi pelajaran berharga dirinya. Ia harus  menjaga sikap dan menahan emosi.

”Ke depan bisa instrospeksi diri untuk lebih menjaga sikap,” kata Riadi.

Kebahagiaan Riadi sangat terasa apalagi ia bebas menjelang hari raya Idul fitri. Riadi mengaku dengan kebebasan ini, ia bisa merayakan lebaran bersama orangtua dan keluarga di rumah. Sebelumnya sebelum ada keputusan ini, Riadi sempat stress karena ingin berlebaran bersama keluarga.

”Seneng dan bahagia sekali bisa kembali bersama keluarga. Bisa Lebaran bersama keluarga,” kata Riadi.

Soal kasus penganiayaan yang membuatnya mendekam di penjara, Riadi akan mengubur dalam-dalam. Dia akan menjadikan kasus itu sebagai pengalaman.

“Kronologi kasus ini salah paham sehingga terjadi keributan di rumah, Februari 2022. Saya sangat terbantu dengan adanya restorative justice ini. Supaya orang ingin berubah lebih baik lagi,” kata Riadi.

Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo menjelaskan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan tersebut berdasarkan sejumlah persyaratan.

Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari keluarga korban terkait penganiayaan tersangka.

Menurut Nurcahyo, penerimaan maaf keluarga korban tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.

“Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun. Pasal 351 Ayat 1 ini ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan,” ucap Nurcahyo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemandirian Pangan dan Energi di Papua Menjadi Pilar Strategis Pembangunan Nasional

Oleh: Markus Yikwa *) Agenda kemandirian pangan dan energi kembali menempati posisi sentral dalam arah kebijakanpembangunan nasional. Pemerintah secara konsisten menegaskan bahwa ketahanan negara tidakhanya diukur dari stabilitas politik dan keamanan, tetapi juga dari kemampuan memenuhikebutuhan dasar rakyat secara mandiri dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, Papua ditempatkansebagai salah satu wilayah kunci, baik untuk mewujudkan swasembada pangan maupunmemperkuat fondasi kemandirian energi berbasis sumber daya domestik seperti kelapa sawit. Upaya percepatan swasembada pangan di Papua mencerminkan pendekatan pemerintah yang lebih struktural dan berjangka panjang. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagaikesempatan menekankan bahwa defisit beras di Papua tidak dapat diselesaikan hanya dengandistribusi antarpulau, melainkan harus dijawab melalui peningkatan kapasitas produksi lokal. Dengan kebutuhan beras tahunan yang jauh melampaui produksi eksisting, pemerintah memilihstrategi pencetakan sawah baru secara masif sebagai solusi konkret. Pendekatan ini menunjukkankeberanian negara untuk menyelesaikan masalah dari hulunya, bukan sekadar menambalkekurangan melalui mekanisme pasar jangka pendek. Kebijakan pencetakan sawah baru di Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menyiapkan dukungan menyeluruh berupa penyediaan benih unggul, pupuk, pendampingan teknologi, hingga pembangunan infrastruktur irigasi dan akses produksi. Sinergiantara pemerintah pusat dan daerah menjadi prasyarat utama agar program ini tidak berhentisebagai proyek administratif, melainkan benar-benar mengubah struktur ekonomi lokal. Denganproduksi pangan yang tumbuh di wilayahnya sendiri, Papua tidak hanya mengurangiketergantungan pasokan dari luar, tetapi juga membangun basis ekonomi rakyat yang lebihtangguh. Lebih jauh, visi swasembada pangan yang disampaikan Mentan Andi Amran Sulaiman menempatkan kemandirian tiap pulau sebagai fondasi stabilitas nasional....
- Advertisement -

Baca berita yang ini