MATA INDONESIA, JAKARTA-Momen lebaran sering kali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meminta sumbang dengan dalih uang hari raya.
Pasalnya ramai diperbicangkan di media sosial, ormas di Kecamatan Cengkareng menyebar selebaran untuk masarakat setempat perihal uang partisipasi sebagai THR.
Temuan itu disikapi serius pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tindakan itu tidak dibenarkan.
“Kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Zulpan menegaskan, meminta THR secara paksa bisa dikategorikan sebagai pidana apabila dilakukan secara paksa. Menurut dia, Polda Metro Jaya tak segan-segan memproses hukum ormas yang memeras masyarakat.
“Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Itu sebabnya, Polda Metro Jaya mengimbau kepada ormas untuk tidak meminta-minta THR ke masyarakat.
“Polda Metro Jaya imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan,” ujar dia.
Sementara itu, Zulpan turut mengimbau kepada pengusaha yang menerima surat permintaan THR dari ormas tertentu agar mengadukan ke polisi.
“Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek Polres atau Polda,” ujarnya.