MATA INDONESIA, TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung menjadikan status vaksin baik dosis pertama, kedua maupun booster sebagai syarat mencairkan bantuan langsung tunai (BLT).
“Masyarakat yang hendak mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan belum divaksin dosis pertama, kedua, maupun booster diwajibkan menjalani vaksinasi terlebih dahulu,” ujar Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi, Dinkes Temanggung, Sugiharti, Kamis 21 April 2022.
Untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19, Sugiharti mengaku bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Temanggung, TNI dan Polri.
Sugiharti yang mengakui cara tersebut sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan cakupan vaksinasi di Temanggung.
Apalagi salah satu syarat untuk perjalanan mudik adalah vaksin booster atau dosis ketiga.
Data Pemkab Temanggung 20 April 2022, mencatat vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 92,07 persen dari sasaran 624.346 orang.
Sementara, vaksinasi dosis kedua mencapai 83,37 persen, sedangkan capaian vaksinasi booster baru 10,61 persen.