MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara beken Hotman Paris mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Surat sudah diterima ketua umum PERADI, Otto Hasibuan.
Otto tak menjelaskan alasan di balik keinginan Hotman Paris mengundurkan diri dari PERADI. Hingga kini, dia belum mengambil keputusan karena bersama anggota lain masih mempertimbangkan.
“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
Otto mengatakan, jika mengabulkan surat pengunduran diri Hotman, maka melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia. Setiap advokat yang ada wajib gabung dengan PERADI.
“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” katanya.
“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ungkapnya.