Hotman Paris Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Kenapa Ya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara beken Hotman Paris mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Surat sudah diterima ketua umum PERADI, Otto Hasibuan.

Otto tak menjelaskan alasan di balik keinginan Hotman Paris mengundurkan diri dari PERADI. Hingga kini, dia belum mengambil keputusan karena bersama anggota lain masih mempertimbangkan.

“Ada suratnya, tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

Otto mengatakan, jika mengabulkan surat pengunduran diri Hotman, maka melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia. Setiap advokat yang ada wajib gabung dengan PERADI.

“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat. Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” katanya.

“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini